Please contact :

twitterfacebookemail

Pages

Rabu, 30 Januari 2013

Percakapan Penting dengan Richard

  • Rully Mirzal Ullych

    Dear Richard,This is the most question of the members of my group right now.Pay out - purchase balance on ismads is going up over 80% right now.How can you explain about this condition ...how if the balance still going up to 100% or more ? Which other sources of the company to pay next withdrawal question excepted RAF?
    I know and 100% sure that Rican have not ponzi scheme on the payment flow as I know that Rican company have another business activities... but this is very important to give some explanation about the company planning to ensure that the company will keep paying.
    I see that many members move their money from ismads into RAF, we can not avoid this as RAF give more earning ...:)
    I hope this question not bothering you ...:)
  • Today

  • 13:49
    Richard Cannon

    This is a great question. Our corporate activity is such that we generate revenue with the funds that pays our programs but the capital always remains in place to generate incoming funds greater than outgoing funds. At some point there will be more funds paid out that paid in but that is the sign of a great program because the funds continue to generate income for the members - that is the reason we set our programs up, so that people can earn long-term :) The reason why so many programs go scam because they spend the money trying to get more - the secret is to use the money to generate revenue but keep the capital unspent so that the earnings are continual. :)

  • 13:58
    Rully Mirzal Ullych

    That's all the answer I really need ... Only ponzi can not go trough 85% paid/purchase balance.
    I believe this at the first time ...and .. I will inform everybody ..:)
    If You willing to post this QA at rican group .. I think it will be nice ..
    Thank You very much.

SIMULASI RAF

Haramkah Bisnis Online?

Oleh Didik Siswanto dan Achmad An'im Fahmy di RicanAdsFunds For Indonesia

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan,Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
  • Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
  • Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
  • Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.

KESIMPULAN

Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang illegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
  • Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
  • Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
  • Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
  • Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.

Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini :

Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
  1. Ada penjual.
  2. Ada pembeli.
  3. Ijab Kabul.
  4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.

2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
  • Suci (halal dan baik).
  • Bermafaat.
  • Milik orang yang melakukan akad.
  • Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
  • Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
  • Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Wallahu a'lam

Bagaimana, sudah siap menjalankan bisnis online?

SHARING HUKUM RicanAdFunds

Oleh Rully Mirzal Ullych di RicanAdsFunds For Indonesia

Bisnis Investasi Online : RicanAdFunds HALAL atau HARAM ? Berikut ini hasil pengamatan saya, setelah copas sana sini, he he...

SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya. Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.

Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.

Demikian halnya dengan Ricanadfunds. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member ricanadfunds sebagai investor, dan Richard Cannon & Russel Chapman sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member Ricanadfunds hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $15, dan akan menghasilkan total profit $37,5 selama 125 hari. Nilai $37,5 itu akan diangsur selama 125 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2%. Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.

Sementara sebagai pelaku operasional, Richard Cannon, Russel dan tim perusahaan Ricanadfunds sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. perusahaan merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Perusahaan hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.

Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member Ricanadfunds dan perusahaan Ricanadfunds itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan Ricanadfunds hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?

Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuhnya hati kitalah yang memutuskan.

*Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”

*Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.

*Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”

Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”

*Dalam perspektif Dr Abu Sura’i Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tahu tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul karena adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hukum riba.”

*Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika :
1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan.
2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM.
3). Barang/produk atau jasa yang diperjualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan.
4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.

Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di Ricanadfunds atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut sebagai berikut:
(1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian.
(2). Kerjasama didasari semangat kerjasama dan saling ridha
(3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hukum riba
(4). Bukan money game (artinya tidak membayar dengan perputaran uang member, melainkan dibayar dari hasil kerja lini2 perusahaan)
(5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.

___________________________________________
$$$ Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian $$$
___________________________________________

Bagi member baru di Ricanadfunds, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, Senin sampai Minggu member mendapatkan 2% dari nilai investasi. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.

Namun, bila memang suatu saat perusahaan ricanadfunds mengalami penurunan pendapatan, lalu entah kapan nanti misal khusus Sabtu & Minggu perusahaan memutuskan membayar member hanya 1,5%. (seperti BO sebelah). Dalam artian kerjasama Ricanadfunds mencakup keuntungan dan juga kerugian.

Tapi semoga saja Ricanadfunds tetap berjaya.

___________________________________________
$$$ Semangat Kerjasama dan Saling Ridha $$$
___________________________________________

Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di Ricanadfunds, setiap member disodori sebuah penjelasan sistem bisnis sehingga Member sangat memahami sistem bisnis dalam Ricanadfunds. Bahkan para member sekalipun bisa ngobrol dengan owner Ricanadfunds.

Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiap member untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.

Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.

___________________________________________
$$$ Tidak ada Unsur Pemerasan $$$
___________________________________________

ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B *meminta* si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.

Dalam konteks Ricanadfunds, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket kredit Advertising [Debitur] dan Ricanadfunds [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam membayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.

___________________________________________
$$$ Bukan Money Game dan Skema Ponzi $$$
___________________________________________

Ricanadfunds tidak menerapkan skema ponzi dan money game. Ricanadfunds memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen Ricanadfunds yang berupa upgrade member, fee Withdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.

Beberapa lini bisnis Ricanadfunds bisa dilihat disini :http://company-director-check.co.uk/director/916788622

___________________________________________
$$$ Barang dan Jasanya Halal $$$
___________________________________________

Produk-produk Ricanadfunds sangatlah banyak, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa Ricanadfunds mempunyai beberapa lini usaha untuk memanfaatkan dana membernya seperti RICAN HEALTH AND WELLNESS, RICAN ONLINE MARKETING, RICAN LEISURE AND TRAVEL, dll....

GMN...? sudah tersimpulkan kan ?
Nah, demikian yang bisa dipaparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…

GO RAFers . . . . . .

WHO IS RICAN ? Kenapa ada RicanAdsFunds ?

Oleh Rully Mirzal Ullych di RicanAdsFunds For Indonesia

Rican sebenarnya kependekan dari Richard Cannon, sang pemilik dari Rican Professional Network Ltd. Richard Cannon sendiri adalah pelaku bisnis online yang saya kenal sekitar akhir tahun 2010. Bermula dari dibentuknya IsmMagic (Integrated Social Marketing & Magic) pada bulan Juli tahun 2011 oleh Mr Russell Robert Chapman BSC. Sebuah situs yang memadukan Social Network dengan Advertisement. IsmMagic sebenarnya sudah dipersiapkan sejak akhir 2010, tapi secara resmi beroperasi pada Juli 2011. Menjelang pertengahan tahun 2012 dimana perkembangan bisnis online sangat significant dan lebih mengarah pada skema investasi dan profit sharing, Rican mulai menyusun program bisnis online berbasis advertisement, mengikuti kesuksesan pendahulunya (JBP dan beberapa BO lainnya). Dengan menggandeng IsmMagic Ltd, IsmadsIncome direlease pada tanggal 16 Agustus 2012. Setelah IsmadsIncome berjalan lebih dari 1 bulan, walaupun perkembangan dari peminat IsmadsIncome cukup baik, Rican mulai melihat bahwa pangsa pasar bisnis online ada 2 tipe, yaitu slow income dan fast income. IsmadsIncome tergolong dalam slow income dengan return rate 1.5%/hari. Dengan pertimbangan inilah Rican menyusun rencana memberikan alternatif lain dengan memberikan penawaran income yang lebih tinggi, yaitu 2%/hari. Dengan demikian, Rican Professional Network Ltd, akan menawarkan 2 alternatif bisnis yang sama-sama menguntungkan, namun berbeda skema pembayaran profitnya. IsmadsIncome menawarkan 1.5%/ hari dengan masa kontrak 200 hari (total return 300%) dan RicanAdsFunds menawarkan 2%/hari dengan masa kontrak 125 hari (total return 250%). Nampaknya Rican sangat menghindari pengklasifikasian bisnisnya ke dalam HYIP (High Yield Investment Program). Silahkan saja searching di berbagai situs HYIP monitor, kita akan kesulitan mencari IsmadsIncome disana...:) Kita lihat saja nanti apakah RAF akan masuk dalam kategori HYIP atau sama dengan IsmadsIncome. Inilah data perusahaan dari Rican Professional Network Ltd. :

Company Information
Registration Date: 24/07/2012
Registration Number: 08154763
Type: Private Limited Company
Company Status: Active

Registered Address
72 HAWKRIDGE DRIVE
PUCKLECHURCH
BRISTOL
BS16 9SW

Company Accounts
Last Accounts filed up to:
Accounts end date: 31st July
Next due date: 24/04/2014
Last made up date:
Accounts category: NO ACCOUNTS FILED

Annual Returns
Next due date: 21/08/2013
Last made up date:
Company Activities
SIC classification:None Supplied

Director Summary
Richard Cannon has 7 company director or secretary appointments.
Short name - Richard Cannon Director ID : 916788622Year of Birth: 1960

Address
72 Hawkridge DrivePucklechurchBristolUnited KingdomBS16 9SW

Company Summary
Company Name Company Status
RICAN HEALTH AND WELLNESS LTD Active
RICAN PROFESSIONAL NETWORKS LTD Active
RICAN ONLINE MARKETING LTD Active
RICAN LEISURE AND TRAVEL LTD Active
RICAN FINANCIAL OPTIONS LTD Active
RICAN BUSINESS VENTURES LTD Active
RICAN CAPITAL FUNDING LTD Active

Sumber : http://company-director-check.co.uk/director/916788622

 

Selasa, 29 Januari 2013

DARI MANA SUMBER UANG RICAN UNTUK MEMBAYAR MEMBERNYA ?

Oleh Rully Mirzal Ullych di RicanAdsFunds For Indonesia

Pertanyaan ini salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan pada saya. Sebenarnya yang berhak menjawab adalah ownernya sendiri .. bukan saya ...... karena saya bukan owner bahkan juga bukan admin dari Rican (saya hanya sekedar admin group dalam fungsi membantu ; jadi saya ini pembantunya admin di group ..:) ).Tapi .. inilah yang bisa saya informasikan.
  1. Harus dipahami dulu bahwa RAF adalah program advertisement (biro iklan online) yang menerapkan sistem revenue sharing (pembagian keuntungan) pada membernya. Jadi... pada dasarnya member dibayar dari hasil penjualan ad pack pada member RAF sendiri. Jadi .. RAF bukanlah program investasi dimana member menitipkan dananya untuk dikelola dalam sebuah kegiatan usaha.
  2. Dalam hal ini, kontrak antara member dan RAF adalah sebatas pembelian ad pack, penggunaan ad pack untuk keperluan iklan para membernya, dan revenue sharing dari perusahaan kepada membernya yang telah ditentukan besarnya dan sistemnya.
  3. Namun demikian, perusahaan atau owner (Rican Company / Richard Cannon) memanfaatkan sebagian dana hasil penjualan ad pack itu untuk membiayai berbagai divisi perusahaannya, sehingga memberikan keuntungan lebih bagi perusahaan. Dalam kegiatan ini, member tidak terikat dalam kontrak apapun. Jadi, penggunaan ini adalah sepenuhnya hak perusahaan. Setahu saya, saat ini sudah ada 5 divisi usaha offline yang dijalankan Rican dan penambahan divisi lainnya sudah ada dalam rencana pengembangan sampai tahun 2015 (targetnya adalah 25 divisi usaha ; termasuk 3 program online yang sudah jalan, yaitu IsmMagic, IsmadsIncome, dan RAF). Untuk lebih detailnya, silakan baca juga di blog temen BO yang sudah karatan di bidang perBOan : http://rafvanjava.blogspot.com/2013/01/7-bisnis-raf-di-sektor-real-1.html
  4. Pola bisnis inilah yang diterapkan Rican agar perusahaan tidak hanya menarik keuntungan dari penjualan ad pack yang secara nyata sangat terbatas oleh sistem revenue sharing dan perkembangan penjualan ad pack, akan tetapi memanfaatkan nya dalam sektor riil yang kemudian hasilnya mendukung keberlangsungan program RAF (dan IsmadsIncome). Sehingga secara tidak langsung, member mendapatkan manfaat juga dari pengembangan bisnisnya.
Demikian barangkali yang bisa saya jelaskan sebatas yang saya pahami dari keterangan yang saya terima sampai saat ini. Lebih kurangnya mohon dimaafkan.Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.