Please contact :

twitterfacebookemail

Pages

Rabu, 30 Januari 2013

SHARING HUKUM RicanAdFunds

Oleh Rully Mirzal Ullych di RicanAdsFunds For Indonesia

Bisnis Investasi Online : RicanAdFunds HALAL atau HARAM ? Berikut ini hasil pengamatan saya, setelah copas sana sini, he he...

SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya. Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.

Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.

Demikian halnya dengan Ricanadfunds. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member ricanadfunds sebagai investor, dan Richard Cannon & Russel Chapman sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member Ricanadfunds hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $15, dan akan menghasilkan total profit $37,5 selama 125 hari. Nilai $37,5 itu akan diangsur selama 125 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2%. Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.

Sementara sebagai pelaku operasional, Richard Cannon, Russel dan tim perusahaan Ricanadfunds sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. perusahaan merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Perusahaan hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.

Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member Ricanadfunds dan perusahaan Ricanadfunds itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan Ricanadfunds hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?

Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuhnya hati kitalah yang memutuskan.

*Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”

*Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.

*Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”

Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”

*Dalam perspektif Dr Abu Sura’i Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tahu tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul karena adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hukum riba.”

*Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika :
1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan.
2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM.
3). Barang/produk atau jasa yang diperjualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan.
4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.

Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di Ricanadfunds atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut sebagai berikut:
(1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian.
(2). Kerjasama didasari semangat kerjasama dan saling ridha
(3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hukum riba
(4). Bukan money game (artinya tidak membayar dengan perputaran uang member, melainkan dibayar dari hasil kerja lini2 perusahaan)
(5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.

___________________________________________
$$$ Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian $$$
___________________________________________

Bagi member baru di Ricanadfunds, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, Senin sampai Minggu member mendapatkan 2% dari nilai investasi. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.

Namun, bila memang suatu saat perusahaan ricanadfunds mengalami penurunan pendapatan, lalu entah kapan nanti misal khusus Sabtu & Minggu perusahaan memutuskan membayar member hanya 1,5%. (seperti BO sebelah). Dalam artian kerjasama Ricanadfunds mencakup keuntungan dan juga kerugian.

Tapi semoga saja Ricanadfunds tetap berjaya.

___________________________________________
$$$ Semangat Kerjasama dan Saling Ridha $$$
___________________________________________

Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di Ricanadfunds, setiap member disodori sebuah penjelasan sistem bisnis sehingga Member sangat memahami sistem bisnis dalam Ricanadfunds. Bahkan para member sekalipun bisa ngobrol dengan owner Ricanadfunds.

Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiap member untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.

Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.

___________________________________________
$$$ Tidak ada Unsur Pemerasan $$$
___________________________________________

ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B *meminta* si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.

Dalam konteks Ricanadfunds, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket kredit Advertising [Debitur] dan Ricanadfunds [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam membayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.

___________________________________________
$$$ Bukan Money Game dan Skema Ponzi $$$
___________________________________________

Ricanadfunds tidak menerapkan skema ponzi dan money game. Ricanadfunds memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen Ricanadfunds yang berupa upgrade member, fee Withdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.

Beberapa lini bisnis Ricanadfunds bisa dilihat disini :http://company-director-check.co.uk/director/916788622

___________________________________________
$$$ Barang dan Jasanya Halal $$$
___________________________________________

Produk-produk Ricanadfunds sangatlah banyak, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa Ricanadfunds mempunyai beberapa lini usaha untuk memanfaatkan dana membernya seperti RICAN HEALTH AND WELLNESS, RICAN ONLINE MARKETING, RICAN LEISURE AND TRAVEL, dll....

GMN...? sudah tersimpulkan kan ?
Nah, demikian yang bisa dipaparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…

GO RAFers . . . . . .

0 komentar:

Posting Komentar